Di tengah kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya kebersihan dan higienitas, penggunaan disinfektan menjadi hal yang lumrah, baik di rumah, kantor, fasilitas umum, hingga industri. Tapi, apakah semua disinfektan itu aman? Jawabannya: belum tentu.
Mengapa Izin Edar dari Kemenkes RI Penting?
Disinfektan yang memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melalui proses evaluasi ketat. Artinya, produk tersebut:
– Terbukti efektif membunuh kuman, virus, bakteri, dan jamur
– Aman digunakan sesuai petunjuk
– Tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika digunakan dengan benar
Jangan tergoda oleh produk disinfektan yang murah tapi tidak jelas asal-usulnya. Penggunaan disinfektan ilegal bisa menimbulkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, bahkan kerusakan peralatan atau permukaan.
Sebaiknya utamakan keamanan dan legalitas. Sebelum membeli disinfektan, cek label produk:
– Apakah terdaftar di Kemenkes RI?
– Apakah mencantumkan nomor izin edar (NA/PKD)?
– Apakah terdapat petunjuk penggunaan yang jelas?
Ingat, disinfektan bukan sekadar cairan pembersih—ini adalah produk kimia yang memerlukan kehati-hatian. Jadi, pastikan hanya menggunakan disinfektan yang resmi dan terpercaya.
Maka untuk kebutuhan disinfektan Anda, pilih saja KLEENOXIDE yang telah memiliki terdaftar di e-catalogue, sertifikat TKDN dan izin edar dari Kemenkes RI. Informasi lebih lanjut: www.galihciptawisesa.com atau wa.me/6287773364881 dan wa.me/+6281289185572
#galihciptawisesa #kleenoxide #kleenoxidertu #kleenoptima #baskumahomecaredisinfectant #baskumahandsanitizer #baskumapro #disinfectant #disinfeksi #jasadisinfeksi #alatdisinfeksi #disinfectantreadytouse #hydrogenperoxide #hidrogenperoksida #kleenoxidertu #readytouse #drymist #fogging #kemenkesri #izinedar #disinfektanberizinedar #disinfektankemenkesri
