Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, klasifikasi ruang rumah sakit berdasarkan risiko penularan dirancang untuk memastikan penerapan langkah-langkah pengendalian infeksi yang sesuai di berbagai area fasilitas kesehatan. Lakukan disinfeksi ruangan secara rutin dan berkala dengan alat disinfeksi dan cairan disinfektan yang tepat. Klasifikasi ruang tersebut terdiri dari

Zona Resiko Sedang:

  • Ruang Rawat Inap Bukan Penyakit Menular
  • Ruang Rawat Jalan
  • Ruang Ganti Pakaian
  • Ruang Tunggu Pasien

Zona Resiko Tinggi:

  • Ruang Isolasi
  • Ruang Perawatan Intensif
  • Ruang Laboratorium
  • Ruang Penginderan Medis
  • Ruang Bedah Mayat/Autopsi
  • Ruang Jenazah

Zona Resiko Sangat Tinggi:

  • Ruang Operasi
  • Ruang Bedah Mulut
  • Ruang Perawatan Gigi
  • Ruang Gawat Darurat
  • Ruang Bersalin
  • Ruang Patologi


Dengan mengikuti klasifikasi dan persyaratan ini, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dapat lebih efektif dalam mencegah penularan penyakit infeksi dan memastikan lingkungan yang aman bagi pasien, staf, dan pengunjung.

#disinfektan #kleenarmy #kleenoxide #galihciptawisesa #kleenoptima #disinfectant #disinfectant35#disinfectant6#cairandisinfektan #alatdisinfeksi #baskuma #fogging #klasifikasiruangrumahsakit #kemenkes #kemenkesri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *